Pengadilan Tipikor memutuskan bahwa Thomas Lembong, mantan pejabat pemerintah, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara dan mitra swasta. Meskipun namanya terseret dalam kasus tersebut, hakim menyatakan bahwa Lembong tidak menerima aliran dana korupsi secara langsung.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum memaparkan bahwa kerugian negara terjadi akibat rekayasa kontrak dan manipulasi pembayaran dalam proyek kerja sama. Namun, bukti tidak menunjukkan bahwa Tom Lembong secara aktif mengambil keuntungan dari praktik tersebut. Ia memang mengetahui proyek berjalan, tetapi tidak ada bukti yang membuktikan bahwa ia menerima uang ataupun memerintahkan tindakan melawan hukum.

Hakim memutuskan untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada pihak swasta yang terbukti menikmati hasil korupsi tersebut. Pengadilan juga menegaskan bahwa tanggung jawab penggantian tidak dapat dibebankan kepada individu yang tidak terbukti menerima keuntungan langsung.

“Meskipun namanya muncul dalam proses, saudara Thomas Lembong tidak menikmati hasil korupsi. Oleh karena itu, pengembalian kerugian medusa88 negara kami bebankan kepada pihak yang benar-benar menerima dana hasil korupsi,” ujar hakim dalam amar putusan.

Putusan ini sekaligus menghapus spekulasi publik yang selama ini mengaitkan Lembong dengan keuntungan pribadi dari kasus tersebut. Ia sendiri menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan siap membantu proses hukum lebih lanjut jika dibutuhkan.

Dengan putusan ini, pengadilan ingin menegaskan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus korupsi, termasuk membedakan antara pelaku utama dan pihak yang tidak menerima keuntungan.

By admin